Pemasangan Label Bibit Pisang Barangan Merah
UU No. 23 Th 2021 Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Hasil Perbanyakan Vegetatif yang dilakukan dengan cara kultur in vitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diklasifikasikan sebagai BR.
Jenis-Jenis Benih Menurut Permentan No. 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura:
1. Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah Benih generasi awal yang berasal dari Benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BS.
2. Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BD.
3. Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BP.
4. Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BR.
Menurut Kepmentan 380 Tahun 2023 bahwa hasil perbanyakan dengan Kultur Jaringan syarat untuk tinggi benih siap salur dalam polybag minimal 20 cm dan jumlah daun minimal 3 helai.
Sumber : Tim Medsos dan Tim Kuljar BSIP Lampung